Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kota Malang Kota Malang Ankasapist.com - Terungkap fakta baru dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan perkara jual beli hotel dengan tiga terdakwa yang melibatkan oknum notaris digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas l A Kota Malang, Jumat, 11/03/2022 siang. Digelar secara daring, sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Judi Prasetya, SH, MH., dengan hakim anggota Intan Tri Kumalasari, SH., dan Guntur Kurniawan, SH., serta Mohan Ayusta Wijaya sebagai Panitera Pengganti (PP). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan kepada terdakwa Diana Istislam alias DI (55), Sofyan alias MSW (34), serta Lei alias LDL (39). Terdapat beberapa fakta baru yang muncul dalam persidangan tersebut. Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang mengatakan, ketiganya didakwa dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Selanjutnya, ketiga terdakwa ini akan menjalani persidangan lanjut