*Visi Dan Misi Komunitas Purwodadi Guyub Pasuruan (PGP)*
A. *VISI* :
Menjadi Komunitas Peduli Sosial, Berprinsip Persaudaraan dan Berwawasan Kebangsaan
B. *MISI* :
1. Berketuhanan Yang Maha Esa dan
berasaskan Pancasila
2. Bergerak atas kepedulian Sosial
3. Bertekad swadaya dan berbudaya
positif
4. Menghadirkan semangat dan
bergotong royong
5. Hadir sebagai sahabat yang
mandiri dan berkualitas di
berbagai lingkungan sosial
6. Melangkah bersama tanpa
memandang Suku, Agama,
Ras dan Golongan
..... 。。。。。.....
_Seiring dengan perkembangan yang terjadi dalam Komunitas Purwodadi Guyub Pasuruan (PGP) dan mengingat pentingnya suatu landasan yang digunakan sebagai acuan seluruh kegiatan yang akan ada serta demi terlaksananya *VISI & MISI*. oleh sebab itu perlu adanya dibuat suatu ketentuan yang sifatnya mengikat kepada seluruh pelaksana didalam Komunitas. Hal ini agar menjadi suatu langkah atau panduan untuk terwujudnya apa yang telah digariskan dalam komunitas yaitu:_
_SEDULURAN SELAWASE_
*Aturan & Ketentuan*
*BAB I (ANGGOTA)*
1. Wajib registrasi / pendaftaran awal melalui pengurus / petugas, mengikuti pertemuan (Kopdar), taat peraturan dan ber-ID
2. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Purwodadi Guyub Pasuruan (PGP) dalam kehidupan sehari-hari dan tidak melibatkan nama Komunitas dalam kepentingan pribadi
3. Bersedia menjalankan tugas dan mematuhi peraturan dengan baik xan bertanggung jawab
4. Dilarang memiliki / mencetak atribut tanpa seijin pengurus
5. Dilarang melakukan tindakan kekerasan dan ikut campur urusan pribadi anggota lain
6. Anggota yang tetindikasi melakukan pelanggaran dan berdampak buruk pada nama baik Komunitas akan dikenakan sanksi, baik tertulis, lusan, atau tindakan yang sesuai musyawarah pengurus
..... 。。。。。.....
*BAB II (KETUA)*
1. Dalam seluruh keputusan diwajibkan sebagai KETUA dapat melakukan sikap serta keputusan yang harus di ambil atas apa yang terjadi di dalam kegiatan demi kepentingan bersama Anggota dengan tidak membeda-bedakan Anggota dari segi apapun
2. Berhak untuk menerudkan kewenangannya kepada WAKILnya dalam melaksanakan kegiatan apabila dianggap perlu
3. Wajib melibatkan PENASEHAT dalam mengambil keputusan
4. Kelalaian seorang KETUA wajib mendapatkan teguran serta pemberhentian atas penyalahgunaan wewenangnya
..... 。。。。。.....
*BAB III (WAKIL KETUA)*
1. Meneruskan kepada KETUA tentang tindakan ataupun sesuatu yang harus diputuskan dan diketahui
2. Wajib melaksanakan wewenang atau amanat dari KETUA
3. Berhak mengambil wewenang KETUA jika diperlukan
4. Dilarang mengambil keputusan tanpa ijin atau mengetahui KETUA
..... 。。。。。.....
*BAB IV (HUMAS)*
*Dalam seluruh kegiatan yang melibatkan baik Anggota, Tempat atau apapun dalam lingkup Komunitas, HUMAS mempunyai peranan penting yaitu*:_
1. HUMAS wajib mengetahui dan melaporkan seluruh kegiatan Komunitas yang sedang terjadi, baik diluar ataupun didalam kegiatan kepada pengurus yang bersangkutan
2. Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Komunitas wajib mengetahui dan ijin dari HUMAS
3. Informasi dalam bentuk apapun harus jelas adanya atau akurat sebelum disampaikan kepada khalayak umum
4. HUMAS mempunyai wewenang untuk memberi ijin terhadap seluruh kegiatan pribadi yang masih melibatkan nama Komunitas atas Dasar mengetahui KETUA
5. Kelalaian HUMAS atas tugasnya harus dipertanggung jawabkan terhadap Anggota, KETUA dan Pribadi
..... 。。。。。.....
*BAB V (SEKERTARIS)*
*Kegiatan sebagaimana terjadi dalam Komunitas harus menyimpan arsip serta data-data yang digunakan suatu gambaran, acuan atau bukti dimana hal ini sebagai pertanggung jawaban kepada seluruh Anggota, adapaun kegiatan yang dilakukan antara lain*:_
1. Menghimpun data seluruh Anggota sesuai dengan ketentuan Formulir Pendaftaran yang ada
2. Memeriksa kekurangan data Anggota yang sekiranya diperlukan
3. Melakukan pengecekan data kembali (dalam tempo) terhadap perubahan data
4. Menginformadikan perubahan data kepada pihak yang bersangkutan
5. Mencatat hasil forum dalam kegiatan
6. Mempersiapkan lembar forum dalam kegiatan
7. Mencatat segala pengaduan-pengaduan yang kemudian diserahkan ke forum
8. Siap kapan saja apabila dimintakan pertanggung jawaban mengenai kegiatan
..... 。。。。。.....
*BAB VI (BENDAHARA)*
*Bendahara menunjang kegiatan serta menghindari kesalah fahaman dalam pengelolaan pendanaan Komunitas, Bendahara wajib dengan sadar atas apa yang di jalankannya yaitu*:_
1. Menghimpun, Menghitung serta Melaporkan dana yang ada sebagai bukti pertanggung jawaban berdasarkan waktu yang di tentukan
2. Dilarang menggunakan dana untuk kepentingan apapun tanpa seijin dari pihak pengurus yang berwenang
3. Pemasukan dan pengeluaran harus tercatat secara akurat mengenai waktu, tempat dan tujuan penggunaan
4. Siap mengeluarkan dana kapanpun untuk kepentingan kegiatan
5. Menginformasikan dalam waktu tertentu mengenai kegiatan yang terjadi
6. Bertanggung jawab terhadap tugas juga kelalaian yang terjadi
..... 。。。。。.....
*BAB VII (PENASEHAT)*
1. Wajib memberikan pengarahan serta sesuatu yang tepat kepada Anggota, baik Pendiri, Pengurus serta Anggota dengan tidak melihat perbedaan apapun jika diperlukan
2. Kedudukan atau posisi PENASEHAT tidak berada di atas atau bawah susunan kepengurusan, namun berdiri sendiri sesuai pungsinya
3. Melaksanakan wewenangnya atas Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa serta berlandaskan Pancasila
4. Tidak dibenarkan bertindak diluar wewenangnya
5. Dilarang menggunakan Sikap, Prilaku, Perbuatan dan Perkataan yang dapat menimbulkan pertengkaran
6. Keputusan ataupun Kesimpulan yang akan diambil wajin di Pertimbangkan
..... 。。。。。.....
*BAB VIII*
*(KETENTUAN PENUTUP)*
*Demikian Ketentuan ini dibuat, maka segala sesuatu yang sudah berlangsung tetap dilanjutkan mengikuti Ketentuan yang disepakati untuk diterapkan lebih lanjut*
..... 。。。。。.....
Pasuruan 10 Januari 2018
Disahkan oleh:_
KETUA
Niejun D'kalowlho
Tembusan:_
SEKERTARIS (I)
Aripin Ipin
SEKERTARIS (II)
Sofyan A.C
Dok:_Purwodadi Guyub Pasuruan (PGP)